Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPM
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPM
MASA JABATAN 2023 s/d 2029
DESA KALIREJO KECAMATAN NEGERIKATON KABUPATEN PESAWARAN
Surat Keputusan Kepala Desa Kalirejo Nomor : 04 tanggal 7 Pebruari 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kalirejo
No
|
Jabatan
|
Nama Pengurus
|
1
|
Ketua
|
Suparno
|
2
|
Sekretaris
|
Supriyanto
|
3
|
Bendahara
|
Kuncung S
|
4
|
Anggota
|
Arif
|
|
|
Muhadir
|
|
|
Dani
|
|
|
Sarto
|
|
|
Kasiani
|
|
|
Kalim
|
|
|
Johansyah
|
|
|
Sumedi
|